Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia. Yayasan Karya Cipta Indonesia.

Alamat (YKCI) Yayasan Karya Cipta Indonesia

| Monday, February 7, 2011
Jl RS Fatmawati 15 Golden Plaza Bl C/12, Jakarta , Dki Jakarta, 12420, Indonesia
Phone: 021-75905884

===================================================================================

Artikel PAPPRI Lainnya:



21 comments:

Oyizt 35 said...

dimana nih alamat ykci sekarang??
beberapa bulan yang lalu ,klo gak salah bulan april, aku hubungi nomor telepon yang tercantum disitu,,tapi yang jawab telponnya bilang kalo ykci udah pindah...

abranta (branni) tidtude said...

http://www.facebook.com/profile.php?id=100000625652674
link ykci @facebook

agus setiawan said...

royalti ko melorot terus kayak tali kolor yang sudah longgar, kasian nasib pencipta lagu banyak yang alih propesi jadi kuli bangunan,gimana nih para bung bung pikirin dong yang dibawah

Ari Heriawan said...
This comment has been removed by the author.
Ari Heriawan said...

Agan agan yth, saya mempunyai webradio (podcast) komersial yang sudah berjalan, selain lagu lagu indonesia juga lagu2 berbahasa asing kami tayangkan. Pertanyaan saya apakah kami mesti bayar royalty? dan kemana ? karena tanya sana ga jelas tanya sini ga jelas, pas jelas ga tau lagi bayarnya berapa weleh..jadi pusing juga, mau bayar ko susah ya, terus terang aja bukannya karena sadar ingin bayar tapi karena takut nantinya kena denda atau malahan kelibat urusan karena melanggar uu malahan tambah ribet tambah mahal. Terimakasih sebelumnya Agan agan, Ibu/Bapak

Ony said...

Halo pak Ari, maaf saya bukan pihak KCI, tapi sesama pelaku industri musik di tanah air. Terima kasih banyak atas atensi pak Ari berniat membayar performing rights untuk lagu-lagu yang ditayangkan pada podcast anda. Sepanjang pengetahuan saya, pak Ari hanya bisa membayar performing rights dari artis2 yang mendaftarkan lagunya di YKCI. Jika lagu yang diputar tidak terdaftar di YKCI, maka pak Ari tidak perlu membayar performing rights untuk artis tersebut. Bagaimana cara bayarnya itu ditentukan oleh YKCI sendiri. Untuk informasi pak Ari, tidak semua lagu Indonesia tertib didaftarkan di KCI mengingat lemahnya sadar hukum masyarakat kita, bahkan beberapa lagu yang populer banyak yang tidak terdaftar sehingga tidak mempunyai performing rights. Setahu saya pun tidak ada denda yang akan dibebankan kepada pak Ari, karena pemerintah kita sendiri masih lemah menerapkan hukum karya cipta ini. Hanya orang-orang sadar hukum seperti pak Ari Heriawan ini yang berkontribusi membantu industri musik. Terima kasih atas atensi terhadap dunia musik pak, semoga KCI mendengar anda dan menghubungi anda.

Unknown said...

YKCI telah pindah, bukan di Komplek Golden Plasa Blok C.12. Di golden plasa adalah perusahaan internet yang namanya Omeoo Media. Tolong agar pihak YKCI mengupdate alamat dan no telpnya.

Unknown said...

sebenarnya YKCI itu masih ada g?
hidup ga matipun segan

MSoebink said...

sebenarnya warga mau bayar royalti namun kurang sosialisasi sendiri dari YKCI nya

MSoebink said...

sedikit di permudah dengan tekhnologi online tata cara sosialisasi dan pendaftaran dan pola transfer saya yakin kci akan mendapatkan royalti oleh masyarakat namun sistem nya kurang baik, saya mau bayar tapi bingung masa mesti k jakarta

MSoebink said...

Saya Mau Bayar Royalti Coba Di KAsih Pencerahan dr YKCI ini email saya sisidiagonal33@gmail.com, Saya punya usaha Karaoke kecil2an 2 Room berapa harus saya bayarkan Royalti ke YKCI n bagaimana Caranya

ANGGARA said...

Klo mo mendaftar karya2 sy,,,byr ga KCI?trus daerah bs ga ya...kebetulan beredar lagu karya dan musik sy tanpa koordinasi dgn distribusi kaset tertentu...MP3 original pula.

Eduard Suharto said...

Apakah lagu Alm. Checken M. "Indonesia Jaya free Royalti

Eduard Suharto said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

mohon bantuannya di mana saya bisa membayar royalti lagu.saya tinggal di makassar.

terima kasih

wassalam

ardy said...

Mohon bantuannya untuk pengurusan hak guna pakai lagu, harus bagaimana dan kemana ya pengurusannya..

Mohon info ke 0816.1475874

Unknown said...

kantornya KCI di makassar dimna ? Bagi info kantornya dimana kak
Makasih

Unknown said...

Sdh dapat kak kantornya ? Bgi infonya jg kantornya dimana
Makasih

Setapak Arina said...

Mau tanya, apakah tmpat komersial yg mjd pengguna musik ada spesifikasinya ?? Misalnya min pendapatan sekian nominal.
Ataukah digeneralisir ???
Kemudian apakah YKCI punya fungsi preventif untuk mengawasi tempat" yg blm mendaftar padanya namun ternyata menjadi pengguna lagu/musik untuk menunjang usahanya

Setapak Arina said...

Mau tanya, apakah tmpat komersial yg mjd pengguna musik ada spesifikasinya ?? Misalnya min pendapatan sekian nominal.
Ataukah digeneralisir ???
Kemudian apakah YKCI punya fungsi preventif untuk mengawasi tempat" yg blm mendaftar padanya namun ternyata menjadi pengguna lagu/musik untuk menunjang usahanya

Rumah Seni Fredy Pitopang said...

Gimana cara mendaftarkan karya saya ke ykci secara online, mksh

Post a Comment